Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023
- Guru yang memenuhi syarat
- Guru Melakukan pengusulan
- Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
- Data Calon Kandidat Penerima Insentif
- Pengolahan Data Oleh Tim Pusat
- Kuota Insentif masing-masing Provinsi
- Verifikasi Data oleh Dukcapil
- Penetapan penerima Tunjangan Insentif
Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023
- Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
- NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
- Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
- Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
- Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )
- Aktif
- Minimal 6 jtm
- Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
- Belum Sertifikasi
- Memiliki NPK/NUPTK
- Kulifikasi D4/S1
- Belum usia pensiun
- NON PNS
- Madrasah Ber NSM
- Prov madrasah (tidak kosong)
- Kabkota madrasah (tidak kosong)
- Kecamatan Madrasah (tidak kosong)
- Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
- Provinsi domisili (tidak kosong)
- Kabkota domisili (tidak kosong)
- Kecamatan domisili (tidak koosng)
- Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit
Selengkapnya untuk Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023 bisa DOWNLOAD DISINI
Komentar Terbaru