Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru Melakukan pengusulan
  3. Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
  4. Data Calon Kandidat Penerima Insentif
  5. Pengolahan Data Oleh Tim Pusat
  6. Kuota Insentif masing-masing Provinsi
  7. Verifikasi Data oleh Dukcapil
  8. Penetapan penerima Tunjangan Insentif

Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

  1. Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
  2. NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
  3. Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  4. Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )
  6. Aktif
  7. Minimal 6 jtm
  8. Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
  9. Belum Sertifikasi
  10. Memiliki NPK/NUPTK
  11. Kulifikasi D4/S1
  12. Belum usia pensiun
  13. NON PNS
  14. Madrasah Ber NSM
  15. Prov madrasah (tidak kosong)
  16. Kabkota madrasah (tidak kosong)
  17. Kecamatan Madrasah (tidak kosong)
  18. Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
  19. Provinsi domisili (tidak kosong)
  20. Kabkota domisili (tidak kosong)
  21. Kecamatan domisili (tidak koosng)
  22. Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit

Selengkapnya untuk Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023 bisa DOWNLOAD DISINI