Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah diatur dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024, Juknis yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 yang ditanda tangani di Jakarta pada 10 Januari 2023 tersebut mengatur tentang Jumlah Siswa dan Rombel pada satuan pendidikan Madrasah.

Aturan Siswa dan Rombel tersebut mengatur tentang jumlah minimal dan jumlah siswa maksimal dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) serta jumlah minimal serta jumlah maksimal Rombongan Belajar (rombel) pada Madrasah.

Dalam 1 ruang kelas jumlah siswa untuk tiap tingkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berbeda-beda, begitupun juga jumlah minimal serta maksimal rombelnya di tiap kelasnya.

Pembatasan jumlah tersebut bertujuan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik.

Rombel/Rombongan belajar merupakan kumpulan siswa/peserta didik yang terdaftar ditiap kelas dalam satu satuan pendidikan madrasah.

Jumlah Siswa dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) di Madrasah Terbaru 2023

Aturan dan ketentuan Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di Madrasah diatur sebagai berikut:

  • MI paling banyak 28 siswa/kelas.
  • MTs paling banyak 32 siswa/kelas.
  • MA paling banyak 36 siswa/kelas.
  • Madrasah penyelenggara program inklusi dapat menentukan jumlah rombongan belajar pada kelas yang didalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kelayakan satuan pendidikan madrasah. 

Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Terbaru 2023

Aturan dan ketentuan untuk Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah diatur sebagai berikut:

  • MI paling sedikit 6 Rombel dan paling Banyak 54 Rombel, tiap tingkat paling banyak 9 rombongan belajar (Rombel).
  • MTs paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 33 Rombel, tiap tingkat paling banyak 11 rombongan belajar (Rombel).
  • MA paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 36 rombongan belajar, tiap tingkat paling banyak 12 rombongan belajar (Rombel).
  • MAK paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 72 rombongan belajar, tiap tingkat paling banyak 24 rombongan belajar (Rombel).

Madrasah dapat mempunyai Rombongan Belajar (Rombel) melebihi dari ketentuan yang ditetapkan diatas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penambahan rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran.
  • Penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
  • Penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
  • Mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama RI setempat.

Demikianlah informasi tentang Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah Terbaru 2023, semoga bermanfaat!

MTS Ma’arif NU 02 Bruno